Tersebut dala kitab "Al-Nasihah", bahwa seorang suami wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan hati lega, karena hal itu merupakan diantara beberapa kewajiban yang dilakukan olehnya. Maa iapun akan diberi pahala karena kewajiban memberi nafkah lahir kepada sang isteri itu teah dipenuhinya. Jai seorang suami tidak dibenarkan melakuan kewajiban ini, seara terpaksa dan dengan merasa terbebani. oleh suatu tuntutan tradisi. Sebab ketika hal tersebut menjadi pijakan, tentu ia akan lepas dari tanggung jawab begitu saja. Ada sebuah hadits tersebut dalam kitab Al-Bukhari, yaitu yang diriwayatkan oleh Abu Waqqash ra., Sesungguhnya Rasulalah SAW.bersabda:
"sungguhnya tiada memberi nafkah kau, sebuah nafkah (untuk isteri dan anak-anakmu) seraya kau mencari ridho Allah dengan nafah itu, kecuali telah disediakan pahala bagimu karena nafkah tersebut. Bahkan termasuk apa (nafkah) yang telah kau jadikan (masuk) kedalam isterimu"
Bagi isteriyang memiliki isteri lebih dari satu, ia wajib berlau adil kepada isteri-isterinya. Kecuali dalam hal-hal yang ia tidak mampu melakukannya, Yaitu adil dalam membagi cinta kasih, kadar dalam bercegkerama, memandang, bercanda dan hal-hal lain yang sama dengannya. Ada sebuah hadits marfu' yang di riwayatkan oleh Anbu Hurairah r.a sebagai berikut:
" Barang siapa beristeri dua orang peempuan, lalu ia tidak berlaku adil antara (pada) mereka berdua. Niscaya kelak di hari kiamat, ia akan datang (mengahadap mahamah Allah) dengan kedaan sebelah tubuhnya yang sebelah berguuran". Tersebut dalam sebuah riwayat lain : "(ubuhnya yang sebelah) senteng, miring'.
Adapun hal-hal yang termasuk bisa dilakukan suami secara adil yaitu berlaku adil dalam hal kewajiban memberi nafkah (lahir) kepada isteri-isterinya dan hal-hal ain yang masih ada kaitan dengannya. Sementara hal lainnya yang bukan termasuk wajib, maka suami boleh memberikan kepada isteri yang ia suka memberi kepadanya dengan makanan yang lezat dan mminyak wangi serta yang serupa dengannya. Imam Malik r.a berkata bagi seorang suami boleh memberi pakaian kepada salah seorang isterinya dengan kain sutera "Huz". Perhiasan dan sutera halus, padahal isteri yang lain tidak diberi hal seperti itu. Jadi hal ini boleh dilakukan sepanjang suami tidak benar-benar condong (hatinya) kepada salah seorang isterinya. Demikian pula, boleh-boleh saja sekiranya salah seorang isteri ada yang lebih sayang kepada suami (dari pada isteri yang lain), tetap hendaknya suami tidak oleh terpengaruh dengan sayangnya salah seorang isterinya yang belebihan itu, yaitu dengan cara cenderung memilih salah seorang isteri tersebut (sementara yang lain diperlakukan Sewenang-wenang misalnya). Jadi saya (Imam Malik) lebih senang diprlakukan isteri-isteriya dengan cara yang sama.
Sumber:
Kitab Terjemahan Qurrotul 'uyun, Karya: Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani, Diterjemahkan: KH.Misbah Mustofa, Pengantar : KH. Mustofa Bisr, Editor: Drs. Asyi'ari Mahmud.
"sungguhnya tiada memberi nafkah kau, sebuah nafkah (untuk isteri dan anak-anakmu) seraya kau mencari ridho Allah dengan nafah itu, kecuali telah disediakan pahala bagimu karena nafkah tersebut. Bahkan termasuk apa (nafkah) yang telah kau jadikan (masuk) kedalam isterimu"
Bagi isteriyang memiliki isteri lebih dari satu, ia wajib berlau adil kepada isteri-isterinya. Kecuali dalam hal-hal yang ia tidak mampu melakukannya, Yaitu adil dalam membagi cinta kasih, kadar dalam bercegkerama, memandang, bercanda dan hal-hal lain yang sama dengannya. Ada sebuah hadits marfu' yang di riwayatkan oleh Anbu Hurairah r.a sebagai berikut:
" Barang siapa beristeri dua orang peempuan, lalu ia tidak berlaku adil antara (pada) mereka berdua. Niscaya kelak di hari kiamat, ia akan datang (mengahadap mahamah Allah) dengan kedaan sebelah tubuhnya yang sebelah berguuran". Tersebut dalam sebuah riwayat lain : "(ubuhnya yang sebelah) senteng, miring'.
Adapun hal-hal yang termasuk bisa dilakukan suami secara adil yaitu berlaku adil dalam hal kewajiban memberi nafkah (lahir) kepada isteri-isterinya dan hal-hal ain yang masih ada kaitan dengannya. Sementara hal lainnya yang bukan termasuk wajib, maka suami boleh memberikan kepada isteri yang ia suka memberi kepadanya dengan makanan yang lezat dan mminyak wangi serta yang serupa dengannya. Imam Malik r.a berkata bagi seorang suami boleh memberi pakaian kepada salah seorang isterinya dengan kain sutera "Huz". Perhiasan dan sutera halus, padahal isteri yang lain tidak diberi hal seperti itu. Jadi hal ini boleh dilakukan sepanjang suami tidak benar-benar condong (hatinya) kepada salah seorang isterinya. Demikian pula, boleh-boleh saja sekiranya salah seorang isteri ada yang lebih sayang kepada suami (dari pada isteri yang lain), tetap hendaknya suami tidak oleh terpengaruh dengan sayangnya salah seorang isterinya yang belebihan itu, yaitu dengan cara cenderung memilih salah seorang isteri tersebut (sementara yang lain diperlakukan Sewenang-wenang misalnya). Jadi saya (Imam Malik) lebih senang diprlakukan isteri-isteriya dengan cara yang sama.
Sumber:
Kitab Terjemahan Qurrotul 'uyun, Karya: Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani, Diterjemahkan: KH.Misbah Mustofa, Pengantar : KH. Mustofa Bisr, Editor: Drs. Asyi'ari Mahmud.
No comments:
Post a Comment