Saturday 9 November 2013

HUKUM DAN RUKUN MENIKAH

A. Hukum Menikah 

Hukum menikah itu tergantung pada keadaan orang yang akan melakukannya. Jadi hukum menikah digolongkan sebagai berikut:
  1. Wajib : Apabila orang yang akan menikah itu sudah mampu, dan di khawatirkan jika tidak segera menikah akan berbuat zina.
  2. Sunnah : Yaitu orang yang akan menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Walaupun dia sudah berkeinginan untuk menikah atau belum, misalkan jika menikah nanti ibadah sunah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
  3. Makruh : Apabila orang yang akan menikah belum berminat punya anak, juga belum punya keinginan untuk menikah, sedangkan dia mampu menahan diri dari berbuat zina.Padahal apabila ia menikah ibadah sunahnya akan terlantar.
  4. Mubah : Apabila  orang yang akan menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina. Dan dia belum berkeinginan punya anak ,seandainya dia menikah ibadah sunahnya tidak akan terlantar.
  5. Haram : Apabila ia menikah, justeru ia akan merugikan isterinya karena dia tidak mampu memberikan nafkah lahir dan nafkah batin. Atau jika dia menikah, akan mencari pengahsilan atau mata pencaharian yang di haramkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan dia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.
Bahwa penggolongan hukum menikah di atas, juga berlaku bagi wanita. Ibnu Arafah menambahkan: bahwa bagi wanita, hukum menikah itu wajib. Apabila dia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah.

B. Nikah dan Rukun-rukunnya

Banyak ulama' berpendapat tentang "Manakah yang paling penting menikah atau beribadah saja tanpa menikah?" Disini terjadi banyak sekali perbedaan pendapat antar ulama'. Tetapi menurut pendapat yang paling unggul (artinya pendapat yang paling kuat), bahwa yang lebih utama adalah menikah dan juga tekun beribadah.

Adapun rukun nikah telah ditetapkan, dan harus ada lima hal sebagai berikut:
  1. Adanya seorang suami.
  2. Adanya seorang istri.
  3. Adanya seorang wali.
  4. Adanya mahar.
  5. Harus ada shighot (arinya : harus adanya ungkapan khas menikahkan dan menerima niakah).

No comments:

Post a Comment