Tuesday, 12 November 2013

Kewajiban Suami Mengajarkan Islam di Tengah Keluarganya

Tersebut di dalam kitab "Al-Mad-hal", bahwa seorang suami wajib hukumnya mengajar kepada hamba sahayanya baik laki-laki maupun perempuan (pembantu rumah tangga) tentang masalah sholat dan membaca Al-Qur'an. Dan hal-hal lain yang di butuhkan yang berkaitan dengan kesempurnaan pengamalan ajaran agama. Demikian pula seorang suami wajib mengajarkan masalah yang menjadi kesempurnaan pengamalan Agama Islam kepada istri dan anak-anaknya, karena yang tersebut diatas adalah anggota keluarganya. tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain, semuanya adalah menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.

Didalam kitab "An-nNasihah" ditegaskan, suami wajib perintah kepada istrinya agar ia mau melakukan sholat dan lain sebagainya. dan suami juga wajib mengajari istri, tentang kewajiban-kewajiban istri bagi kesempurnaan agamanya. Misalnya, mengajari istri tentang masalah haid dan cara mandi haid. sebab Allah perintah kepada seorang suami agar ia mampu menjaga isterinya dari jilatan api neraka. Yaitu Allah berfirman: " Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (Al-Tahrim, Ayat:6).

Di dalam kitab Al-Waghsiliyah disebutkan bahwa Ibnu Atabi mengatakan, seorang suami wajib mengajari ilmu yang berkaitan dengan kesempurnaan ibadah, atau memberi kesempatan untuk mempelajarinya, bahkan suami juga harus memberi motivasi dan perintah belajar. Apabila suami tidak bersikap demikian, itu berarti ia ikut pula bersama-sama dengan isterinya berbuat dosa, mana kala isterinya juga mensetujui suaminya membiarkan dirinya tidak belajar agama. Dan suami juga berdosa, jika ia menghalang-halangi istrinya belajar agama islam, padahal sang istri sudah giat menuntut ilmu tersebut. Adalah satu hal yang mengherankan, yaitu orang marah-marah kepada istrinya karena istri membiarkan terlantar hartanya, ironisnya ia tidak marah-marah kepada isterinya padahal sang istri membiarkan agamanya terlantar. Semoga Allah memelihara kita dalam tindakan seperti ini.

Tersebut di dalam kitab "Al-Ikhya'", bahwa pertama kali orang yang menghentikan (menghalangi kelancaran urusan ) seorang laki laki kelak di hari kiamat, untuk dihadapkan kemahkamah Allah, adalah istri dan anak-anaknya. Mereka ini melapor dengan mengucap, "Ya Tuhan kami, saya mohon hak kami dari (yang ada dalam tanggungan) seorang laki laki itu, engkau ambil (yang dimintai pertanggung jawabannya), karena laki-laki itu tidak mengajari kami ilmu agama islam yang saya tidak mengetahuinya, dan ia pun memberi makanan kami dengan makanan yang haram, padahal kami tidak mengetahui hal itu, maka akhirnya laki-laki itu diadili di hadapan mahkamah Allah karena berurusan dengan anak dan isterinya.

Ada sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
"Tiada dosa yang paling berat di bawa seseorang ketika menghadap Allah, dari pada (kecuali) kebodohan keluarganya (dalam hal ilmuagama yang menjadi tanggung jawabnya)".

Syaikh Abu Ali bin Hajwah Rohimakumullah, berkata didalam sarah nazam bahar rajaz karyanya Imam Mubthi, sebagai berikut: "bagi orang yang di beri tanggung jawaboleh Allah untuk memimpin (membina) seseorang maka ia wajib perintah kepada orang yang dibina tersebut agar mau mengerjakan yang baik  dan menjauhi yang munkar (larangan Allah)",
 Jadi barang siapa yang isterinya atau hamba sahayanya tidak sholat, maka ia pun ikut serta diadili dihadapan mahkamah Allah atas perbuatan mereka.

Juga tersebut dalam sebuah keterangan dari sahabat rosul bahwa barang siapa mempunyai isteri , hamba sahaya atau anak, lalu mereka tidak sholat, sedangkan ia membiarkannya (mentolelir perbuatan mereka), maka ia kelak di hari kiamat akan dihimpun bersama dengan orang-orang yang tidak melakukan sholat, walaupun sebenarnya dia adalah orang yang rajin sholat.


Pada umumnya orang itu merasa perlu memukul (menyadarkan) kepada isteri, hamba sahaya dan anak-anaknya, karena melampaui batas mereka (gegabah mereka) di dalam dunia (harta) mereka. Tetapi ironisnya mereka tidak berbuat apa-apa ketika mereka gegabah dengan urusan agama mereka. Dan ia (kelak di hari kiamat) tidak akan bisa mengajukan alasan apa-apa dihadapan mahkamah Allah, kecuali hanya ucapan , "Aku telah perintah mereka, tetapi mereka tidak mau mendengarkannya". mestinya jika mereka mengetahui bahwa tindakan keluarganya meninggalkan sholat itu adalah suatu yang harus dianggap persoalan serius, sebagai mana  ia memandang serius terhadap tindakan keluarganya dalam menghancurkan urusan makanan dan yang serupa dengannya, tentulah mereka tidak membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. jadi jelas bahwa apa yang telah di perbuat terhadap keluarganya yang meninggalkan sholat tersebut adalah bukan sebuah nasehat. ada sebuah hadits yang diriwayatkan Nabi SAW, Rasulullah bersabda :
"Barang siapa diberi tanggung jawab untuk mengurus sekelompok orang, lalu dia tidak mempunyai inisiatif ingin menjadikan mereka baik dengan nasehat-nasehat, niscaya ia kelak tidak akan mencium bau surga". (Hadits ini diperoleh dari Syarah kitab Al-Muath-Tha').

Sumber:
Kitab Terjemahan  Qurotul 'uyun, Diterjemahkan : K.H Misbah Mustofa, Pengantar : K.H Mustofa Bisri, Editor: Drs. Asyi'ari Mahmud, Penerbit :Al-Balagh.

No comments:

Post a Comment