Wednesday 13 November 2013

Kewajiban Suami Mengajar Hak dan Kewajiban Istri

Tersebut di dalam kitab "Al-Nashihah", seorang suami harus membimbing istrinya dan mengajari tentang hak-hak dan kewajiban seseorang istri mengurus hidup rumah tangga dengan baik. Adapun hak dan kewajiban seorang istri ini, banyak hadits yang menerangkan hal ini. Di dalam kitab Ikhya' ditegaskan, "Bahwa nikah itu (dimata seorang isteri) merupakan satu macam bentuk perbudakan. Oleh karena itu, bagi seorang isteri harus sadar untuk taat (setia) kepada suaminya secara mutlak, dalam segala yang diminta oleh suami kepada isteri, sepanjang tidak dalam perkara maksiat".

Sebagian ulama memberikan wejangan tentang budi pakerti yang baik bagi seorang isteri, secara singkat tapi padat. Yaitu: "Sebagai seorang isteri, hendaklah ia berdiam diri di rumah saja, sambil menekuni kesibukan rumah seperti memintal (membordir dan menjahit), tidak perlu banyak keluar, tidak perlu banyak bicara  dengan tetangganya, tidak sering-sering mengunjungi tetangganya kecuali keadaan membutuhkan untuk berkunjung kerumah tetangganya. Dan seorang isteri juga hendaknya berupaya melegakan hati suaminya dalam mengurus segala urusan peribadinya. Jangan sampai ia tega menghianati suaminya dalam menjaga dirinya dan hartanya. Seorang isteri juga hendaknya jangan (suka) keluar rumah, kecuali minta izin dahulu kepada suaminya. Maka seandainya dia keluar rumah karena sudah se-izin suaminya, sebaiknya cara keluarnyapun harus secara sembunyi-sembunyi, dan tidak perlu berdandan (yang terkesan agak berlebihan), serta hendaknya ia pilih jalan yang sepi, bukan jalan raya (yang ramai orang berlalu-lalang) dan tempat keramaian seperti pasar, sambil menjaga diri jangan sampai suaranya (terlontar keras) didengar oleh orang asing (orang yang tidak dikenal), atau jangan sampai orang lain yang belum dikenal mengetahui identitas dirinya. Juga berusaha tidak memperkenalkan  diri kepada teman-teman suaminya dan menyelesaikan hajatnya. Akan tetapi sebaiknya ia mengaku tidak kenal dengan orang-orang diduga mengenal dirinya, atau orang yang ia sudah pernah mengenalnya. Tentu saja, hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga nama baiknya cara untuk mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik sambil menekuni ibadah sholat dan ibadah puasanya".

Sebagai ulama' juga memberi wejangan tentang budi pakerti seorang isteri, yaitu hendaknya interi menerima dengan lega apa yang telah diberikan Allah kepada suaminya  sebagai rezeki. Dan hendaknya isteri juga berusaha mendahulukan hak yang mesti diperoleh seorang suami dengan mengalah atas haknya sendiri, dan mendahulukan pula hak yang mesti diperoleh beberapa anggota keluarga dan familinya. Juga hendaknya isteri selalu bersih badannya serta siap melayani suaminya dalam segala keadaan, kapan saja suami menginginkan dirinya, agar suami lega. Dan terhadap anak-anaknya, isteri hendaknya bisa mencurahkan kasih sayangnya kepada mereka, bisa menjaga rahasia mereka, tidak suka melontarkan ucapan jorok (mendo'akan jelek) terhadap anak-anaknya, dan juga hendaknya sering berkonsultasi dengan suaminya. 

Adapun sopan santun seorang suami terhadap isterinya, antara lain, mempergauli isteri dengan budi pekerti yang baik, keperilakuan sabar terhadap tindakan isteri yang mengesalkan hati, bersikap santun ketika isteri sedang marah-marah, jangan bercanda dengan isteri dengan cara yang bengis dan kasar, hendaknya memiliki rasa cemburu terhadap isterinya, hendaknya ketat dalam mencegah isteri keluar rumah, dan seandainya terpaksa harus memperbolehkan isteri keluar rumah,maka hendaknya suami mengajari (mewanti-wanti) cara-cara keluar rumah, yaitu misalnya harus keluar pada pagi hari dan sore hari dengan mengenakan pakaian yang di pakai sehari-hari (tidak pakaian mewah), model pakaian yang belakang harus sepanjang (harus menutupi) mata kaki, dan ketika jalan, hendaknya berjalan di pinggir jalan. Juga tidak perlu memakai minyak wangi dan jangan sampai membukak sedikit saja dari anggota badan (yang termasuk aurot).

Termasuk sopan santun suami terhadap isteri , suami hendaknya menutupi (rahasia) isterinya di mata sanak famili, saudara dan paman suami-juga dimata orang lain. Dan suami hendaknya mengajari isterinya tentang ilmu tauhid, ilmu tentang ibadah dan amalan yang wajib dikerjakan, hukum hukumnya orang haid, orang yang sedang bersalin dan sebagainya. Dan sekiranya suami suami beristeri lebih dari satu, hendaknya ia berlaku adil kepada isteri-isterinya, dan tidak boleh curang menaruh perhatian yang berlebihan kepada sebagian isteri-isterinya. Dan hendaknya suami mengajari budi pakerti kepada isteri-isterinya, menasehatinya dan iapun boleh membiarkan isterinya, tidak diajak bicara (dalam beberapa hari) dan memukulnya (yang sampai fatal) apabila isterinya tidak taat kepada suami. Demikian itu, jika suami memandang bahwa dengan cara membiarkan tidak diajak bicara dan memukul tersebut benar-benar berfaedah (efektif) untuk menyadarkannya

  Adapun tentang mengurus pekerjaan rumah seperti pekerjaan-pekerjaan yang mampu dilakukan isteri, yaitu seperti memasak dan membersihkan sesuatu dan lain sebagainya, sesungguhnya manusia itu seandainya saja dia tidak (ditakdirkan) memiliki kebutuhan penyaluran keinginan sexual, tentunya juga sulit ia bisa hidup sendirian di rumah, dan tentunya tidak ada semangat menuntut ilmu dan semangat bekerja. Jadi (jelasnya) seorang perempuan yang berbudi luhur, adalah orang yang bisa menempatkan dirinya dengan baik dalam mengurus urusan rumah tangga dan ia bisa menunjang keteguhan suami dalam menjalankan perintah agama.

Sumber : 
Kitab Terjemahan Qurrotul 'uyun,Karangan : Asy-Syekh Al-Imam Abu Muhammad, Penterjemah : K.H Misbah Mustofa, Pengantar : K.H Mustofa Bisri, Editor : Drs.Asyy' arimahmud, Penerbit: Al-Balagh

No comments:

Post a Comment